Forum

Relaksasi dan Cara Perpanjangan Waktu Lapor SPT Tahunan 2026

Musim lapor SPT tahunan 2026 membawa angin segar bagi Wajib Pajak (WP), khususnya Orang Pribadi. Menanggapi berbagai dinamika di lapangan, pemerintah baru saja membuat kebijakan relaksasi batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026 ini.

Berikut adalah ulasan lengkap mengenai perubahan jadwal, alasan di baliknya, dan cara mengajukan perpanjangan waktu jika kamu masih membutuhkan waktu tambahan.

Lapor SPT Tahunan
Ilustrasi Lapor SPT Tahunan

1. Relaksasi Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi (Mundur ke April 2026)

Batas waktu lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang normalnya selalu jatuh pada 31 Maret, tahun ini rencananya diundur menjadi 30 April 2026.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa perpanjangan waktu massal selama satu bulan ini diberikan dengan mempertimbangkan dua faktor utama:

  • Kendala Adaptasi Sistem Coretax: Implementasi sistem administrasi perpajakan yang baru, yaitu Coretax, masih mengalami beberapa kendala teknis (server lambat atau loading lama) karena tingginya traffic. Hal ini cukup menghambat kelancaran WP saat mencoba mengakses dan melaporkan SPT mereka.
  • Terpotong Libur Lebaran: Masa krusial pelaporan pajak tahun ini sempat terpotong oleh periode libur hari raya Idulfitri.

Penghapusan Denda: Bersamaan dengan relaksasi ini, pemerintah juga akan menghapuskan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan (Rp100.000) bagi WP Orang Pribadi yang melapor lewat dari 31 Maret 2026, selama pelaporan masih dilakukan sebelum akhir April 2026. Saat ini, regulasi tertulis mengenai relaksasi tersebut sedang difinalisasi oleh pemerintah.

2. Fasilitas Perpanjangan Ekstra 2 Bulan (Sesuai PER-11/PJ/2025)

Jika karena satu dan lain hal (misalnya pembukuan bisnis yang belum selesai atau proses audit yang masih berjalan) kamu—baik WP Orang Pribadi maupun WP Badan—tetap tidak bisa melapor sesuai jadwal, kamu bisa meminta perpanjangan waktu secara resmi maksimal 2 bulan.

Namun, perpanjangan tambahan ini tidak otomatis diberikan. Kamu harus mengajukannya sebelum batas waktu normal pelaporan SPT berakhir.

Syarat Mengajukan Perpanjangan Resmi:

  • Menyampaikan pemberitahuan perpanjangan secara elektronik.
  • Melampirkan dokumen penghitungan sementara pajak yang terutang.
  • Menyertakan bukti pembayaran (Bukti Penerimaan Negara dengan kode 411618-200) jika status SPT kamu berpotensi Kurang Bayar.
  • Khusus WP Badan yang laporan keuangannya diaudit, wajib melampirkan surat pernyataan dari akuntan publik bahwa audit belum selesai.

Catatan Krusial: Perlu diingat bahwa perpanjangan ini hanya membebaskan kamu dari sanksi telat lapor. Pajak yang terutang (kurang bayar) tetap harus dilunasi sebelum batas waktu normal. Jika telat membayar, kamu tetap akan dikenakan sanksi bunga.

3. Cara Mengajukan Perpanjangan Waktu via Coretax

Sejak berlakunya sistem Coretax, pengajuan perpanjangan (yang dulunya menggunakan formulir SPT 1771-Y untuk Badan) kini sepenuhnya didigitalisasi. Berikut langkah-langkah praktisnya:

  1. Login ke portal Wajib Pajak (Coretax) di situs resmi DJP.
  2. Pilih menu Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Buat Permohonan Layanan Administrasi.
  3. Cari dan pilih jenis formulir AS.08 (Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT dan SPOP).
  4. Pilih sub-layanan AS.08-01 (Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan).
  5. Isi kelengkapan data yang diminta dan unggah dokumen persyaratan (penghitungan sementara dan bukti bayar).
  6. Centang kolom pernyataan Wajib Pajak, lalu klik Simpan.
  7. Klik Create PDF, lalu lakukan penandatanganan elektronik dengan mengklik Sign.
  8. Setelah status tertanda, klik Kirim.

Pih4. Pusing Urus Pajak? Jadilah Solusinya Bersama Universitas Dinamika!

Dinamika perpajakan seperti transisi ke sistem Coretax dan proses audit yang kompleks membuktikan satu hal: tenaga ahli akuntansi dan perpajakan yang melek teknologi semakin diburu oleh perusahaan.

Daripada hanya menjadi pihak yang kebingungan mengurus laporan keuangan tiap tahun, mengapa tidak mengubah tantangan ini menjadi peluang karier yang menjanjikan?

Program Studi S1 Akuntansi di Universitas Dinamika (Undika) adalah tempat yang tepat untuk mencetakmu menjadi profesional keuangan masa depan. Di sini, kamu tidak hanya belajar teori akuntansi klasik, tetapi juga dibekali dengan:

  • Pemahaman Sistem Informasi Akuntansi: Menguasai software keuangan dan adaptasi sistem digital seperti Coretax.
  • Keahlian Audit & Perpajakan Terapan: Siap menghadapi kasus perpajakan dunia nyata dan penyusunan laporan keuangan berstandar industri.
  • Kurikulum Berbasis Bisnis Digital: Lulusan yang siap bersaing di era industri 4.0 dan ekonomi digital.

Jangan tunggu sampai musim pajak tahun depan untuk menyadari betapa pentingnya ilmu ini. Jadilah ahli yang memberikan solusi! Kontak ke Student Admission 👉🏼 087751053959 sekarang juga untuk informasi pendaftaran, beasiswa, dan jadilah bagian dari generasi akuntan yang inovatif.

WhatsApp Image 2026 02 20 at 14.25.21

Mengurus pajak di tengah transisi sistem baru memang butuh kesabaran ekstra, tapi punya wawasan akuntansi yang tepat pasti akan sangat mempermudah semuanya.

Artikel Terbaru

Chatbot UNDIKA Online
×
🤖 Halo! Aku Dina. Mau tanya info Jurusan, Biaya, atau Mau Kenalan Universitas Dinamika? Dina disini akan membantu