Apa itu Hak Cipta?
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masa Perlindungan Hak Cipta
a. Perlindungan
Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
b. Program
Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.
c. Pelaku
: 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.
d. Produser
Rekaman : 50 tahun sejak Ciptaan di fiksasikan.
e. Lembaga Penyiaran : 20 tahun sejak pertama kali di siarkan
Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Alur Pendaftaran Hak Cipta sebagai berikut:
1. Mengisi Formulir pengajuan pendaftaran dengan rincian sbb :
a. Nama, kewarganegaraan, alamat lengkap, telpon, nomor HP, e-mail pencipta
b. Nama, kewarganegaraan, alamat lengkap, telpon, nomor HP, e-mail pemegang hak cipta
c. Jenis dan Judul ciptaan
d. Tanggal dan tempat diumumkan untuk pertama kali
e. Uraian singkat Ciptaan (maksimal 100 kata).
2. Formulir dapat diunduh melalui tautan : LINK
3. Softcopy formulir permohonan yang telah disetujui kabag/kaprodi beserta karya dan contoh ciptaan dikirimkan melalui e-mail : sentra.ki@dinamika.ac.id
4. Mengumumkan daftar ciptaan yang diajukan melalui milist Dinamikawan dan memberi waktu jika ada pihak yang komplain atas ciptaan tersebut. Ciptaan yang lolos tahap ini akan dilanjutkan ke tahap pendaftaran.
5. Menyiapkan biaya pendaftaran dan materai 6000 sebanyak 3 lembar.
Jenis Ciptaan | Berkas Contoh Ciptaan | Format |
Buku | Cover Buku, Daftar Pencipta, Daftar Isi, dan Daftar Pustaka (Referensi) | PDF |
Program Komputer | Cover, Daftar Pencipta, Manual Book penggunaan program, dan source code | |
Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu; | Suara/Video/E-book | mp4/PDF |
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan; | Foto dan Buku Panduan Alat Peraga | PDF |
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks; | Suara/Partitur not balok atau not angka | Mp4/pdf |
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; | Video/Pola lantai/Screenshoot | Mp4/pdf |
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir,
seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; | Foto/gambar | jpg/pdf |
Arsitektur | Foto/gambar | jpg/pdf |
Peta | Foto/Gambar | jpg/pdf |
Pasal 65: Pencatatan Ciptaan tidak dapat dilakukan terhadap seni lukis
yang berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam
perdagangan barang/jasa atau digunakan sebagai lambang organisasi, badan usaha,
atau badan hukum.
BIAYA
Rincian biaya pengajuan hak cipta sbb :
No |
Jenis Pembiayaan |
UMK, Lembaga Pendidikan, Lembaga
Litbang Pemerintah |
|
Non Program Komputer |
Program Komputer |
||
1 |
Pendaftaran (PNBP) |
Rp 200.000 |
Rp 300.000 |